Madinah (PHU) — Mulai tahun ini, seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat haji resmi dari kementerian agama. 

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan sertifikat diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun dibadalkan. 

“Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah,” kata Arsad di kantor daerah kerja Madinah, Senin (16/7/2023).

Arsad menjamin, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah. 

“Jadi umpamanya jemaah dari kabupaten Bekasi tidak perlu ke Kanwil provinsi yang ada di Bandung. Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di Kabupaten/Kota masing-masing,” lanjut Arsad. 

Layanan sertifikasi haji, lanjut Arsad, menjadi salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah. 

“Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” tukas dia.

Back to list

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *