Larangan Transmitter di Masjidil Haram Mekkah
Pengelola Masjid Al-Haram di Mekah, Arab Saudi, telah memberlakukan pelarangan penggunaan perangkat transmitter atau alat pengirim sinyal bagi jamaah umroh dan haji. Larangan Transmitter di Masjidil Haram Mekkah ini didasarkan pada beberapa alasan yang mencakup aspek keamanan, teknis, serta nilai agama dan budaya.
Ada beberapa alasan, kenapa Audio Transmitter dilarang saat Umroh :
Alasan Keamanan
1. Menghindari gangguan pada sistem komunikasi internal Masjidil Haram
2. Mencegah penyebaran informasi yang tidak diinginkan atau provokatif.
3. Mengurangi risiko serangan teroris melalui sinyal pengendali.
Alasan Teknis
1. Menghindari interferensi pada sistem navigasi dan komunikasi untuk Jamaah.
2. Mencegah gangguan pada peralatan elektronik masjid.
3. Mengoptimalkan kualitas jaringan komunikasi internal.
Larangan Spesifik
1. Perangkat Pengirim Sinyal (Transmitter).
2. Perangkat Komunikasi Dua Arah (Two-Way Radio).
3. Ponsel dalam mode transmisi (kecuali untuk keperluan darurat).
Pengecualian
1. Petugas keamanan dan resmi.
2. Tim darurat dan kesehatan.
3. Penggunaan perangkat komunikasi Internal Masjid yang disetujui.
Larangan penggunaan transmitter di Masjidil Haram adalah langkah penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kekhidmatan ibadah. Jamaah diimbau untuk mematuhi peraturan ini dan mempersiapkan alternatif lain untuk komunikasi dan koordinasi selama menjalankan ibadah. Dengan menghormati aturan tersebut, ibadah akan berjalan lebih lancar dan penuh berkah.